Thabrani Minta Jaksa Agung Bebas Tugaskan Nurhadi Puspandoyo Dalam Penanganan Perkara Skandal Proyek Tiga Pilar

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Riau hari ini menghadiri Kejaksaan Agung RI, buat melaporkan Sdr. Nurhadi Puspandoyo  Kajari Kabupaten Kuantan Singingi aktif, supaya sanggup dibebas tugaskan dari penindakan masalah  awan Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi. (5/06/23)

Thabrani yang dekat dipanggil Datuk syahbandar madukara ini menyatakan apabila, “dari Kajari Kuansing Hadiman yang berprestasi itu dipindah tugaskan, setelah itu ditangani oleh Sdr. Nurhadi Puspandoyo, alkisah terduga telah lebih dari satu tahun jalur ditempat, lantaran cuma buat memutuskan siapa yang mengaudit saja, sampai hari ini tengah mengalangi tanpa terdapat kejelasan, ini terdapat apa? ” membuka Thabrani kesal.

“Untuk sanggup diketahui apabila permasalahan audit ini tadinya telah dieksport ke Universitas Tadulako pemukul Sulteng, selalu ke Inspektorat Kuansing, trus ke Inspektorat Provinsi, kemaren dikatakan lagi oleh yang berkaitan memohon bantu ke BPKP. sementara itu Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar itu mustinye telah tuntas pengerjaannye ditahun 2015,” ucap Thabrani.

“situasi mengalangi tidak jelas ini telah lebih 8 tahun selaku atensi dan rahasia biasa buat publik Kuansing. Setahu saye terkini satu yang naik ke fase interogasi dan katanya katanye telah ditahan sebesar 3 orang dalam masalah pemasokan mobiler penginapan Kuansing saje,” membuka Datuk Panglime madukara.

“lagi saye ingatkan, apabila Proyek Tiga Pilar itu antara lain proyek Pembangunan penginapan Kuansing, proyek rehab bangunan Pertemuan Abdul Rauf, proyek Pembangunan Pasar tua berlandas Modern dan proyek Pembangunan Kampus Uniks ditahun taksiran 2014 – 2015. malahan dari berita yang kita dapati, proyek taman Pemda tahun 2001 – 2002 diprediksi kokoh tengah belum slesai dan tercantum dalam kawasan hutan area,” membuka Thabrani.

“Jadi, gara-gara audit materi ini tidak jelas, alkisah saya memperhitungkan, Sdr. Nurhadi Puspandoyo tidak handal selaku Kepale Kejaksaan Negeri Kuansing dalam menguak  Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar itu. Tempiasnye membuat ketidakpastian hukum diberbagai pandangan terpaut, dan tentunye publik jadi diberatkan,” membuka Thabrani meninggikan.

Dalam validasi pertanyaan siapa sesungguhnya yang mengaudit beberapa proyek Tiga Pilar itu, Nurhadi Puspandoyo dalam sambungan telfon WhatsApp melaporkan apabila grupnya telah memohon ke BPKP Riau, “InsyaAllah Kamis ataupun Senin kita ekspose soalnya kali ini Kepala BPKP selagi berkecukupan di Jakarta,” membuka Kajari Kuansing.

Diakhir informasi persnya Datuk Panglime madukara menyatakan apabila dalam pernyataan berikut satu bundel tambahan yang tertuju ke bimbingan Kejaksaan Agung itu telah dituturkan penyebab  mengapa Sdr. Nurhadi Puspandoyo cukup buat dibebas tugaskan dari penindakan masalah sensasi Proyek Tiga Pilar yang telah mudarat publik Kabupaten Kuantan Singingi itu.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Gratis dan Efektif Tambah Followers Instagram

Cool Storage - Menjaga Kesegaran dan Kualitas Produk dengan Lebih Baik

Cara Melihat Insight TikTok buat Tingkatkan Engagement Akun